Seram Bagian Barat — Sengketa lahan Pasar Gemba di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu Barat, menjadi perhatian publik setelah melalui rangkaian proses hukum panjang dengan hasil yang berbeda di tiap tahapan.
Perkara ini bermula dari satu sertifikat hak milik, namun dalam perkembangannya melibatkan klaim dari sejumlah pihak hingga berujung pada perubahan status kepemilikan melalui putusan pengadilan.
Berawal dari SHM 1746 Tahun 2007
Objek sengketa merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1746 Tahun 2007 atas nama Djuan Siti Djuaria. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 174/2007 tertanggal 3 September 2007, yang menjadi dasar kepemilikan secara administratif.
Di atas lahan tersebut kemudian dibangun kios-kios yang dimanfaatkan sebagai pasar oleh para pedagang.
Pemanfaatan Kios oleh Pedagang
Dalam praktik awal, pedagang menempati kios melalui mekanisme yang menyerupai sistem sewa.
Transaksi yang dilakukan umumnya hanya dibuktikan dengan kwitansi pembayaran, tanpa akta jual beli resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Seiring waktu, sebagian pedagang mulai mengklaim bahwa kios yang mereka tempati telah dibeli.
Munculnya Klaim dan Perkara Hukum
Klaim kepemilikan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Perkara ini pertama kali diajukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Dalam proses tersebut, klaim yang diajukan tidak sepenuhnya dikabulkan.
Perkara Berlanjut hingga Peninjauan Kembali
Setelah melalui tahapan sebelumnya, perkara kembali diajukan melalui upaya hukum lanjutan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam tahap ini, digunakan bukti baru (novum) yang menjadi dasar pertimbangan pengadilan.
Putusan pada tahap ini kemudian memberikan hasil yang berbeda dari putusan sebelumnya.
Perubahan Dasar Klaim
Dalam perjalanan perkara, dasar klaim yang diajukan mengalami perubahan. Pada tahap awal, klaim disebut didasarkan pada jual beli.
Namun dalam tahap berikutnya, muncul dasar lain berupa hibah yang digunakan dalam proses hukum lanjutan.
Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak pemilik sertifikat.
Putusan Mengubah Status Kepemilikan
Putusan pada tahap lanjutan tersebut berdampak pada perubahan status hukum atas objek tanah.
Dari yang sebelumnya berada dalam satu sertifikat induk, kepemilikan kemudian dinyatakan terbagi kepada sejumlah pihak. Perubahan ini menjadi inti dari sengketa yang hingga kini masih menjadi perhatian.
Langkah Lanjutan yang Ditempuh
Pihak pemilik sertifikat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan terkait dokumen yang digunakan dalam perkara.
Selain itu, koordinasi dengan sejumlah instansi juga dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas status lahan yang disengketakan.
Penutup
Sengketa lahan Pasar Waimital menunjukkan bagaimana satu objek tanah dapat mengalami perubahan status melalui proses hukum yang panjang.
Perbedaan hasil pada tiap tahapan perkara menjadi bagian dari dinamika yang masih memerlukan kejelasan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
