Seram Bagian Barat — Sengketa tanah di Pasar Gemba, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu Barat, berkembang menjadi perkara hukum panjang yang memperlihatkan perubahan posisi hak atas satu bidang tanah.
Kasus ini bermula dari satu sertifikat, namun kemudian melahirkan belasan sertifikat baru dan berujung pada dua jalur hukum dengan hasil berbeda.
Awal: Satu Sertifikat dan Sistem Sewa
Perkara ini berawal dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1746 atas nama Djuan Siti Djuaria. Di atas tanah tersebut dibangun kios-kios yang dimanfaatkan sebagai pasar.
Para pedagang menempati kios melalui mekanisme yang dalam praktiknya menyerupai sistem sewa. Pembayaran dilakukan melalui pengelola, dan umumnya hanya dibuktikan dengan kwitansi.
Tidak ditemukan akta jual beli resmi di hadapan PPAT. Pada tahap ini, tidak ada sengketa terbuka. Status tanah masih jelas berada pada pemegang SHM 1746.
Perubahan Klaim: Dari Penyewa Menjadi Pemilik
Seiring waktu, sebagian pedagang mulai mengklaim bahwa kios yang mereka tempati telah dibeli. Jumlah pihak yang mengklaim kepemilikan kemudian bertambah dan dikenal sebagai kelompok Issalmiyah cs.
Mereka menyatakan memiliki hak atas bagian tanah berdasarkan transaksi yang disebut sebagai jual beli. Namun klaim ini tidak disertai dokumen formal pertanahan.
Titik Awal Sengketa: Terbitnya 17 Sertifikat
Dalam perkembangan berikutnya, muncul sekitar 17 sertifikat atas nama para pihak tersebut.
Kemunculan sertifikat ini menjadi titik awal sengketa karena:
•sebelumnya hanya ada satu sertifikat induk
•proses peralihannya tidak jelas
•dan disebut terjadi saat sertifikat induk masih berada di bank sebagai jaminan Sejak saat itu, status tanah mulai dipersoalkan.
Jalur Pertama: Sengketa Administrasi hingga Kasasi
Permasalahan ini terlebih dahulu diproses melalui jalur tata usaha negara. Perkara diajukan ke PTUN Ambon, berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan kemudian sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 136 K/TTUN/2022, Mahkamah Agung:
•mengabulkan permohonan kasasi dari BPN dan Djuan Siti Djuaria
•membatalkan putusan sebelumnya
•menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima
Putusan ini menunjukkan bahwa pihak yang mengklaim sertifikat turunan tidak berhasil mempertahankan posisinya dalam sengketa administrasi.
Jalur Kedua: Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri
Setelah tidak berhasil di jalur administrasi, para pihak yang tergabung dalam Issalmiyah cs kemudian mengajukan gugatan perdata.
Dalam perkara ini, yang diuji bukan lagi prosedur penerbitan sertifikat, melainkan hubungan hukum antara para pihak, khususnya terkait klaim jual beli kios.
Putusan Perdata: Kepemilikan Diakui
Dalam putusan perdata, pengadilan menyatakan:
•gugatan dikabulkan sebagian
•surat hibah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
•para penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan jual beli
•SHM 1746 dinyatakan tidak lagi berlaku
•sertifikat Issalmiyah cs dinyatakan sah
Putusan ini mengubah posisi hukum secara signifikan.
Tanah yang sebelumnya berada dalam satu sertifikat induk kini dianggap telah terbagi menjadi sejumlah bidang baru yang sah secara hukum perdata.
Dua Jalur, Dua Hasil
Dari dua jalur hukum tersebut, muncul perbedaan hasil terhadap objek yang sama:
•dalam sengketa administrasi hingga kasasi, klaim atas sertifikat turunan tidak berhasil
•dalam sengketa perdata, klaim tersebut justru diakui dan dinyatakan sah
Dengan demikian, satu bidang tanah memiliki dua hasil penilaian hukum yang berbeda, karena diuji melalui dua pendekatan yang berbeda: administrasi dan perdata.
Kejanggalan yang Masih Menjadi Pertanyaan
Sejumlah hal masih menyisakan pertanyaan:
•bagaimana 17 sertifikat dapat terbit dari satu sertifikat induk
•bagaimana proses itu terjadi saat sertifikat masih diagunkan di bank
•mengapa dasar administrasi dinyatakan bermasalah, tetapi hasil akhirnya diakui dalam perdata
•bagaimana transaksi tanpa akta jual beli dapat dijadikan dasar pengakuan hak
Penutup
Kasus Pasar Gemba menunjukkan bahwa sengketa tanah tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai, tetapi juga bagaimana proses hukum menilai satu objek yang sama melalui jalur yang berbeda.
Perbedaan hasil antara sengketa administrasi dan perdata membuat status hukum tanah ini belum sepenuhnya selaras, dan masih membuka ruang untuk diperdebatkan lebih lanjut.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

