Ketua DPR RI: Jangan Ada Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator di BUMN

Puan Maharani, Ketua DPR RI. (Foto: Ist).
Jakarta, malukuOne.com — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan pentingnya menjaga batas tegas antara peran regulator dan operator di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikannya menyusul pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Dengan disahkannya undang-undang ini, maka peran BUMN harus dijalankan secara tegas dan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” ujar Puan dalam konferensi pers usai paripurna.
Puan menjelaskan bahwa penguatan regulasi ini diharapkan dapat menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia mengingatkan, salah satu poin krusial dari revisi undang-undang tersebut adalah memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi antara pembuat kebijakan (regulator) dan pelaksana bisnis (operator) di lingkungan BUMN.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa regulasi baru ini juga mendorong BUMN agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan kompetisi global. Ia berharap, dengan semangat gotong royong, BUMN bisa menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang profesional dan transparan.
“Dengan adanya aturan yang baru, kita ingin melihat bagaimana BUMN dapat berjalan dengan profesional dan efektif sesuai semangat memperbaiki Indonesia secara bergotong royong di masa depan,” pungkasnya.