Negara Harus Lindungi Pengemudi dari Ketimpangan dalam Rantai Logistik Nasional

Ilustrasi
Jakarta, malukuOne.com — Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan para pengemudi berada di posisi paling lemah dalam rantai logistik nasional. Selama ini, kata dia, pengemudi kerap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi kecelakaan di jalan, sementara pemilik kendaraan dan pemilik barang sering kali lepas dari tanggung jawab hukum.
“Selama ini pengemudi selalu jadi pihak paling lemah. Dalam kasus kecelakaan, mereka yang dipenjara, sedangkan pemilik kendaraan dan pemilik barang tidak tersentuh. Negara wajib hadir untuk menata ulang tanggung jawab secara berlapis agar ada keadilan. Pengemudi tidak boleh lagi dijadikan kambing hitam,” tegas Abdul Hadi dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Minggu (5/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Abdul Hadi seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Komisi V DPR RI. Revisi tersebut juga berkaitan erat dengan implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ditargetkan berlaku penuh pada tahun 2027.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, revisi UU harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi, seperti jam kerja manusiawi, perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga akses terhadap perumahan dan pendidikan bagi keluarga pengemudi.
“Pembentukan Panja Revisi UU dan tim kecil bersama Kementerian Perhubungan serta asosiasi pengemudi merupakan langkah maju. Kita ingin memastikan semua aspirasi ini masuk dalam substansi revisi undang-undang,” jelasnya.
Terkait kebijakan Zero ODOL, Abdul Hadi menegaskan bahwa pendekatannya tidak boleh sebatas penindakan. Pemerintah, kata dia, perlu melibatkan pengemudi secara penuh dalam Satgas ODOL agar kebijakan yang dihasilkan lebih partisipatif dan berpihak kepada pelaku lapangan.
Ia juga menyoroti minimnya standar pelatihan dan sertifikasi bagi pengemudi logistik. “Banyak pengemudi bekerja lebih dari 14 jam per hari tanpa pelatihan dan tanpa perlindungan sosial. Ini berisiko tinggi, bukan hanya bagi mereka sendiri, tetapi juga bagi keselamatan publik di jalan raya,” ujarnya.
Abdul Hadi menegaskan, diperlukan regulasi yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi, agar sektor transportasi dan logistik nasional lebih berkeadilan.
Lebih lanjut, ia mendorong agar aspirasi konkret asosiasi pengemudi segera diakomodasi pemerintah. Beberapa usulan penting antara lain perpanjangan SIM B1 dan B2 umum tanpa biaya PNBP, program perumahan khusus bagi pengemudi logistik, serta pemberian akses pendidikan bagi anak pengemudi melalui program KIP Kuliah dan PIP.
Audiensi antara DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi dinilai produktif karena berhasil mempertemukan suara lapangan dengan pembuat kebijakan. Abdul Hadi menegaskan bahwa Komisi V DPR RI akan terus mengawal proses revisi undang-undang tersebut.
“Komitmen ini bukan hanya soal penegakan aturan ODOL, tetapi tentang masa depan para pengemudi dan keluarganya. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang adil dan manusiawi, sehingga pengemudi tidak lagi ditinggalkan, melainkan dilibatkan sebagai bagian penting dari sistem logistik nasional,” tutupnya.