TSroBUGlBUr0BSClBUYoTpA5GY==
Poengky Indarti: Polda Maluku Wajib Segera Laksanakan Putusan Praperadilan

Poengky Indarti: Polda Maluku Wajib Segera Laksanakan Putusan Praperadilan

Daftar Isi
×

MALUKUONE.COM – Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera menjalankan putusan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama di Ambon.

Poengky menegaskan, putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan wajib dilaksanakan.

“Putusan praperadilan itu sifatnya final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk banding atau upaya hukum lainnya,” ujar Poengky kepada Tribun Ambon, Sabtu (14/12/2024).

Menurutnya, kepolisian tidak boleh menunda-nunda pelaksanaan putusan tersebut, karena sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dihormati.

“Kepolisian harus segera membuka kembali proses penyidikan kasus ini sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan,” tegas Poengky.

Meski begitu, hingga saat ini Ditreskrimsus Polda Maluku belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Ambon. Padahal, putusan tersebut telah dikeluarkan sejak 3 Desember 2024 dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN Amb, yang memenangkan gugatan Abdul Mutalib Tuasikal terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik oleh Mauren Vivian Haumahu.

Sebagai informasi, putusan praperadilan tersebut mewajibkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya dihentikan. Namun, lebih dari sepekan sejak putusan itu diterbitkan, belum ada perkembangan berarti dari pihak Polda Maluku.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat kepolisian seperti Poengky Indarti. Ia berharap aparat penegak hukum segera menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memberikan keadilan.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan meningkat jika setiap putusan hukum dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.

Dugaan penundaan pelaksanaan putusan ini menjadi perhatian serius, terutama karena kasus tersebut melibatkan isu sensitif seperti pencemaran nama baik dan penistaan agama.


0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads