TSroBUGlBUr0BSClBUYoTpA5GY==
 Kenaikan UMP 6,5% Tahun 2025: Langkah Positif untuk Pekerja, Tantangan bagi Dunia Usaha

Kenaikan UMP 6,5% Tahun 2025: Langkah Positif untuk Pekerja, Tantangan bagi Dunia Usaha

Daftar Isi
×

MALUKUONE.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mendukung penuh kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Kenaikan UMP sebesar 6,5% adalah langkah positif yang akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendongkrak konsumsi domestik,” ujar Alifudin dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Alifudin menilai keputusan ini sebagai langkah bijak dalam merespons inflasi yang terus meningkat dan kebutuhan hidup yang kian tinggi. Menurutnya, kesejahteraan pekerja adalah kunci untuk mencapai stabilitas ekonomi jangka panjang.

“Pekerja yang sejahtera akan lebih produktif dan berkontribusi maksimal bagi perekonomian negara. Kebijakan ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya stabilitas ekonomi untuk mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Alifudin juga mengingatkan agar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat perhatian khusus karena mereka berpotensi terdampak kenaikan upah.

“Dukungan pemerintah berupa stimulus dan insentif bagi UMKM harus ditingkatkan agar sektor ini tetap bertumbuh meskipun menghadapi tantangan dari kebijakan upah,” katanya.

Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan kritis dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam. Ia mempertanyakan dasar keputusan pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5%.

“Hingga kini, kami belum mendapat penjelasan mengenai landasan kenaikan UMP ini. Dunia usaha akan menghadapi tantangan besar dalam menghitung kenaikan biaya tenaga kerja dan implikasinya terhadap keberlangsungan usaha,” ungkap Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).

Menurut Bob, kenaikan UMP tanpa kejelasan dasar dan strategi implementasi bisa memicu kebingungan di kalangan pengusaha. “Kami menunggu penjelasan pemerintah, bukan sekadar angka, tetapi juga kesiapan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus menjadikan negara ini lebih kompetitif di kancah ekonomi Asia. Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Pekerja yang sejahtera dan terampil adalah kunci menuju Indonesia yang lebih kompetitif. Jika sektor industri mampu menjaga kualitas dan daya saingnya, Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di Asia,” tutup Alifudin.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menghadapi tantangan untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak – pekerja, dunia usaha, dan UMKM – guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads