MALUKUONE.COM - Polda Maluku akhirnya harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret anggota DPRD Provinsi Maluku, Maureen Vivian. Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, keputusan tersebut dipatahkan melalui kemenangan pra peradilan yang diajukan oleh pelapor, Abdul Mutalif Tuasikal.
Putusan pra peradilan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 3 Desember 2024, dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN Amb. Berdasarkan keputusan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku wajib membuka kembali penyidikan atas kasus ini.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menegaskan bahwa putusan pra peradilan ini bersifat final dan mengikat. "Tidak ada ruang lagi untuk banding atau upaya hukum lainnya. Polisi harus segera melaksanakan putusan tersebut, yaitu dengan melanjutkan penyidikan kasus ini," kata Poengky saat dihubungi TribunAmbon.com pada Sabtu (14/12/2024).
Kasus ini bermula dari sebuah postingan kontroversial yang diunggah Maureen Vivian di media sosial. Postingan tersebut memuat pernyataan-pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap agama, terutama terkait konsep Tuhan. Berikut kutipan isi postingan tersebut:
"Katong seiman, tapi cara Katong kenal Tuhan beda. Tuhan versi kamong adalah Tuhan lemah sehingga kamong pake curang untuk singkirkan orang lain demi kamong isi perut sendiri... Tuhan versi B adalah Tuhan yang Maha Dashyat yang tanpa B jahati orang lain, B tetap diberkati."
"B berdiri dengan Tuhan... Dan Tuhan yang bersama B bukan tuhan yang kamong ciptakan versi kamong."
Postingan ini menuai kritik tajam, terutama dari pelapor dan sejumlah tokoh agama yang menilai pernyataan tersebut melecehkan nilai-nilai keimanan.
Ahli Bahasa Forensik, Heppy Leunard Lelapary, menjelaskan bahwa beberapa kalimat dalam postingan Maureen Vivian secara eksplisit mengandung unsur penghinaan terhadap agama. Salah satu kutipan yang dipermasalahkan adalah frasa "Tuhan versi kamong adalah Tuhan lemah." Menurut Lelapary, pernyataan ini tidak hanya melukai perasaan umat beragama tetapi juga melanggar nilai universal yang menghormati keimanan.
"Dalam konteks pengenalan Tuhan, tidak ada istilah 'dua Tuhan' di agama mana pun, baik itu Islam, Kristen, atau lainnya. Kalimat seperti 'Tuhan lemah' jelas-jelas menghina nama baik Tuhan," ujar Lelapary saat diwawancarai media di Ambon, Selasa (10/12/2024). Analisisnya menggunakan pendekatan wacana kritis yang dikembangkan oleh Van Dijk dan Fairclough.
Dengan adanya keputusan pra peradilan, semua mata kini tertuju pada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap Maureen Vivian. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi pelapor, tetapi juga menjadi pembelajaran penting terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan di Indonesia.
Proses penyidikan selanjutnya menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Apakah Maureen Vivian akan dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya, atau justru kasus ini akan kembali menuai polemik, masih menjadi tanda tanya besar.
Masyarakat luas kini menunggu kelanjutan kasus ini dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
0Komentar