MalukuOne.com - Sebuah video yang merekam dugaan kecurangan di TPS 42, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut mulai viral sekitar pukul 14.40 WIT pada Rabu (27/11/2024), memicu perhatian masyarakat luas.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang pria berdiri di depan bilik suara dengan tumpukan surat suara yang salah satunya terlihat telah dicoblos.
"Dong ada coblos surat suara ini e. Ada barang bukti ni, TPS 42," ujar suara pria yang merekam kejadian tersebut.
Tak lama setelah video tersebut tersebar, aparat kepolisian dan petugas Bawaslu segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengonfirmasi bahwa tiga orang telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Mereka yang diamankan adalah Ketua KPPS 6, Ketua TPS 42, serta perekam video.
"Tiga orang telah diamankan oleh Gakumdu untuk diperiksa," kata Subair.
Barang bukti berupa surat suara sisa yang diduga menjadi objek kecurangan juga turut diamankan.
Ketua Panwas Kecamatan Sirimau, Regi de Lima, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 26 surat suara pemilihan Gubernur Maluku.
"Didapati ada surat suara sisa calon gubernur Maluku," ungkapnya.
Lokasi TPS 42 sendiri diketahui berada kurang dari 50 meter dari kediaman Pj. Gubernur Maluku, Sadali Le, menambah sorotan terhadap kasus ini.
Kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu Maluku bersama Gakumdu kini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran serius yang dapat mencederai demokrasi.
0Komentar