Apel Siaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
MalukuOne.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyelenggarakan apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara di Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (22/11/2024). Acara ini melibatkan jajaran pengawas dari berbagai tingkatan untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan bebas kecurangan.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, memimpin langsung apel tersebut, diikuti oleh empat komisioner Bawaslu Maluku, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota dan Pulau Ambon, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Ambon.
Dalam arahannya, Subair mengungkapkan bahwa masa kampanye yang berakhir pada 23 November 2024 kerap diwarnai kritik dari masyarakat terkait kinerja Bawaslu. Namun, ia menegaskan bahwa momen pemungutan dan penghitungan suara menjadi peluang untuk membuktikan profesionalisme dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu.
"Pengawas Pemilu harus mampu menjaga kemurnian suara rakyat. Mulai dari memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan hingga mengawal setiap tahap pemilu sesuai regulasi, termasuk logistik, tata cara pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil," ujar Subair tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah-langkah konkret selama masa tenang. Salah satunya adalah patroli di wilayah rawan untuk mencegah aktivitas kampanye terselubung, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
"Patroli juga bertujuan untuk meminimalisasi praktik politik uang seperti serangan fajar serta mendorong masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemilu dan mengawasi prosesnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Subair menginstruksikan pengawasan ketat terhadap distribusi Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6). Ia menekankan bahwa surat tersebut harus sudah diterima pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Jika ada Formulir C6 yang tidak dibagikan, hal itu harus dilaporkan dan direkomendasikan untuk dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan," ujar Subair.
Subair juga mengingatkan bahwa Formulir C6 bukan satu-satunya syarat untuk memilih. Pemilih tetap diwajibkan menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) atau Biodata Kependudukan sebagai identitas resmi saat di TPS.
Untuk menjaga transparansi dalam penghitungan suara, pengawas diminta mendokumentasikan formulir hasil penghitungan (Form C) dan segera melaporkannya secara berjenjang. Hal ini, menurut Subair, merupakan langkah penting untuk mengantisipasi potensi manipulasi suara.
"Saya meminta seluruh jajaran pengawas untuk menjaga independensi, profesionalitas, dan kesehatan selama bertugas. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kita emban bersama," tuturnya.
Selain itu, Subair mengajak semua elemen Bawaslu untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan suasana pemilu yang damai, jujur, dan adil.
Kegiatan apel ini menegaskan komitmen Bawaslu Maluku dalam menjaga integritas proses demokrasi, dari masa tenang hingga penetapan hasil pemilu.
Dengan berbagai upaya pengawasan yang telah direncanakan, Bawaslu berharap bisa meredam berbagai potensi kecurangan, termasuk intimidasi pemilih dan politik uang, sehingga setiap suara rakyat benar-benar dihargai.
Pelaksanaan apel siaga ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawas pemilu dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan transparan.
Subair menutup arahannya dengan menekankan pentingnya kerja keras, solidaritas, dan komitmen untuk mengawal suara rakyat dengan sebaik-baiknya. “Mari kita buktikan bahwa Bawaslu dapat menjalankan amanah ini dengan integritas tinggi,” pungkasnya.
Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh peran aktif masyarakat dan pengawas yang bekerja profesional. Dengan demikian, demokrasi yang sehat dan berkualitas dapat terwujud di Provinsi Maluku.
0Komentar