"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ali menyebutkan ada dua saksi yang rencanya akan diperiksa KPK dalam dugaan suap tersebut. Kedua saksi tersebut yakni Agung Prim dan Kepala Kamar Pidana MA, H.Suhadi.
Namun keduanya belum memberikan konfirmasi kehadirannya di lembaga anti rasua.
Pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua terhadap Prim Haryadi. KPK sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Rabu (31/5) namun yang bersangkutan tidak hadir.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).
Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.
0Komentar