TSroBUGlBUr0BSClBUYoTpA5GY==
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi DD Dan ADD Desa Hatiwe Besar Dihentikan

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi DD Dan ADD Desa Hatiwe Besar Dihentikan

Daftar Isi
×

MalukuOne.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Hatiwe Besar yang kini dalam tahapan penyelidikan dihentikan dan dinyatakan berakhir.

Dari informasi yang berhasil didapat media ini Jumat (26/5/2023) menyebutkan. Kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Hatiwe Besar yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon dalam tahapan penyelidikan tidak lagi ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.

Pasalnya dari hasil penyelidikan tim penyelidikan Kejaksaan Negeri Ambon, untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Hatiwe Besar ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 58.005.177.00

Dimana kerugian negara sebesar Rp. 58.005.177.00 dalam kasus tersebut telah dikembalikan pada tanggal 23 Mei 2023 dan telah disetorkan ke kas negara sebesar nilai yang sama dengan kerugian negara tersebut.

Penyetoran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Hatiwe besar sebesar Rp. 58.005.177.00 ini dilakukan melalui bendahara penerima Kejaksaan Negeri Ambon.

Lantaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Hatiwe besar ini telah dikembalikan dalam tahapan penyelidikan, maka perkara tersebut di hentikan.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia yang dikonfirmasi media ini lewat telpon selulernya terkait hal tersebut mengakui bahwa untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD desa Hatiwe besar kerugian negaranya telah dikembalikan atau disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerima Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk kasus ini ada kerugian negaranya sebesar Rp. 58.005.177.00 dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerima Kejari Ambon. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan ketika perkara ini dalam tahapan penyelidikan, ” Demikian Palapia.

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads